PEKANBARU, RiauAktual.com - Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Zulfan Sulaiman menegaskan, keberadaan papan reklame yang tidak ada izin dan tak kunjung dibongkar, harusnya ada tindakan tegas dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Sehingga, keberadaan reklame tersebut tidak membahayakan bagi pengguna jalan.
"Kalau Satpol PP dan instansi pemerintahan lainnya tak bisa bongkar, suruh saja tukang kara (pemulung plastik dan besi, red) yang bongkar, bersih sama dia tuh," kata Zulfan saat ditemui di DPRD, Senin (13/5/2013).
Reklame yang tidak memiliki izin dan telah dinyatakan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pekanbaru terdapat di Jalan Jendral Sudirman di samping money charger, masih terlihat berdiri kokoh. Meski tak berizin, saat ini tiang tersebut telah diisi reklame penerimaan Akpol.
"Kenapa masih boleh berdiri, kalau ternyata tiang itu nantinya tumbang dan menimpa pengendara, siapa yang mau bertanggung jawab. Ini harus segera dibongkar dan dibersihkan," pinta Zulfan.
Politisi Partai Hanura ini juga menyampaikan, pembangunan tiang reklame di Kota Pekanbaru diharapkan tidak mengganggu kondisi arus lalu lintas. Dimana, banyak saat ini ting reklame yang terlalu menjorok ke trotoar.
"Yang pastinya, jangan asal pasang, kalau mengganggu pengguna jalan kan ini tak diperbolehkan," pungkasnya.
Kepala Bidang Pendataan Dispenda Kota Pekanbaru Fabilah Sandi mengatakan, pihaknya tak memiliki kewenangan untuk membongkar tiang yang tak ada izin tersebut. Karena, Dispenda hanya berkewenangan menarik pajaknya saja.
"Kalau izin di Distaruba, kalau sudah ada tayang di Distaruba, maka kita baru mulai memungut pajaknya," kata Fabilah singkat.
Laporan: Riki
